Selasa, 18 Agustus 2015

Program Unggulan



Terdapat 3 (Tiga) PROGRAM UNGGULAN di RUTAN Klas I Palembang, yaitu : 
  1. Layanan Kunjungan Berbasis IT Dengan Sistem Timer 
  2. Layanan PB, CB dan CMB Bebas Pungli 
  3. Bantuan Hukum Gratis Oleh OBH 

  • LAYANAN KUNJUNGAN BERBASIS IT DENGAN SISTEM TIMER

Ruang Layanan Kunjungan
Bertepatan dengan HUT Pemasyarakatan yang ke-51 tahun pada Hari Senin Tanggal 27 April 2015, RUTAN Klas I Palembang meresmikan layanan kunjungan berbasis IT dengan sistem Timer yang pertama di Sumatera Selatan. Peresmian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Bapak Budi Sulaksana, Bc.IP., SH, MH. Dengan adanya layanan kunjungan berbasis IT dengan sistem Timer diharapkan dapat memberikan asas keadilan dan HAM kepada semua warga binaan dan masyarakat.  Selain meresmikan layanan kunjungan, diresmikan pula layanan self service wbp. Layanan self service wbp adalah layanan berbasis IT yang dapat membantu WBP untuk dapat langsung mengetahui mengenai masa hukuman, waktu pengajuan PB, CB atau CMB tanpa harus menuju ke bagian registrasi.
Peresmian Layanan Kunjungan Oleh Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel


Peresmian Layanan Self Service WBP


  • LAYANAN PB, CB DAN CMB BEBAS PUNGLI
Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang telah meminimalisir terjadinya pungutan liar dalam proses pengajuan PB, CB dan CMB dengan menyediakan loket pelayanan PB, CB dan CMB di ruang pelayanan kunjungan. Keluarga WBP dapat mengetahui informasi mengenai proses, tata cara dan persyaratan pengajuan PB, CB dan CMB melalui loke yang disediakan dan dapat langsung mengambil serta mengisi formulir pengajuan PB, CB dan CMB dan mengajukan berkas tersebut ditempat yang telah disediakan tanpa harus menemui petugas. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kontak langsung antara keluarga WBP dan petugas sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar dalam proses pengajuannya.
Proses Pengajuan PB, CB dan CMB
  • BANTUAN HUKUM GRATIS OLEH OBH
Pada HUT Pemasyarakatan ke 51 Tahun, ditandangani pula Master of Understanding (MOU) pemberian bantuan hukum gratis antara pihak RUTAN Klas I Palembang dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Palembang.
RUTAN Klas I Palembang memfasilitasi WBP untuk bertemu dan berkonsultasi dengan pengacara di ruang pelayanan hukum yang berada di ruang seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan.
 
Penandatanganan MOU dengan Universitas Palembang
Ruang Pelayanan Bantuan Hukum & Proses Konsultasi Bantuan Hukum

0 komentar:

Posting Komentar